Pelaporan Rumah Sakit

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1410/Menkes/SK/X/2003 Tanggal 1 Oktober 2003 Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit :

a. Pengertian pelaporan
1) Satuan atau bentuk penyampaian informasi baik secara lisan maupun tulisan dari bawahan kepada atasan sesuai dengan hubungan wewenang (authority) dan tanggung jawab (respondsibility) yang ada dalam organisasi.
2) Salah satu cara pelaksanaan komunikasi dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.

b. Fungsi Laporan
1) Sebagai salah satu alat pertanggung jawaban dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
2) Sebagai salah satu alat untuk membina kerjasama, saling pengertian, komunikasi dan koordinasi yang cepat.
3) Sebagai salah satu alat untuk mengadakan perencanaan, pengendalian, penilaian dan pengambilan keputusan.
4) Sebagai salah satu alat untuk memperluas ide dan tukar menukar pengalaman.

c. Syarat Kualitas Laporan
1) Laporan harus benar dan objektif
2) Informasi yang dituangkan harus erat hubungannya dengan masalah yang akan dikemukakan.
3) Laporan harus jelas dan cermat
4) Pembuat laporan harus menempatkan dirinya pada kedudukan sebagai penerima/ pembaca laporan serta menggunakan pandangan pembaca maksudnya dia sendiri harus benar-benar mengerti baik materi, susunan kalimat,
5) Laporan harus langsung mengenai sasaran
6) Laporan harus diusahakan singkat,tepat,padat dan jelas serta langsung mengenai permasalahan.
7) Laporan harus lengkap
Laporan yang lengkap harus :
a) Mencakup segala segi dari masalah yang dikemukakan.
b) Uraiannya tidak memberikan kesempatan terhadap timbulnya masalah atau pertanyaan baru.
c) Disertai data penunjang misalnya table dan skema tersebut.
8) Laporan harus tepat penerimanya
Laporan harus benar sampai pada yang memintanya, karena pimpinan ingin mengetahui sampai dimana pelaksanaan tugas yang telah diberikannya, dan dilain pihak bawahan ingin mengetahui tanggapan dari atasan karena laporannya serta bagaimana tindakan selanjutnya. Dan apabila laporan tidak sampai kepada yang berhak banyak negatifnya antara lain kebocoran rahasia.

d. Syarat Penyusun Laporan
1)Harus menguasai masalah yang akan dilaporkan.
2)Harus mempunyai minat / kesanggupan, objektif, teliti punya kemampuan analitis, kooperatif, dan sebagainya.
3)Harus menggunakan bahasa tertulis yang baik.
4)Dapat menggunakan kata dan istilah yang sederhana, jelas dan mudah dimengerti.

e. Pelaporan Rumah Sakit
Menurutu PERMENKES RI NOMOR  1171/MENKES/PER/VI/2011  ditetapkan  oleh  Direktur  Jenderal Bina  Upaya  Kesehatan.  Formulir  pelaporan  SIRS  terdiri  dari  5  (lima) Rekapitulasi Laporan (RL), diantaranya :
1) RL  1  berisikan  Data  Dasar  Rumah  Sakit  yang  dilaporkan  setiap  waktu apabila terdapat perubahan data dasar dari rumah sakit sehingga data ini dapat dikatakan data yang yang bersifat terbarukan setiap saat (updated).
2) RL 2 berisikan Data Ketenagaan yang dilaporkan periodik setiap tahun.
3) RL 3 berisikan Data Kegiatan Pelayanan Rumah Sakit  yang dilaporkan periodik setiap tahun.
4) RL  4  berisikan  Data  Morbiditas/Mortalitas  Pasien  yang  dilaporkan periodik setiap tahun.
5) RL  5  yang  merupakan  Data  Bulanan  yang  dilaporkan  secara  periodik setiap  bulan,  berisikan  data  kunjungan  dan  data  10  (sepuluh)  besar penyakit.
Cara pengisian formulir pelaporan yang terdapat dalam buku petunjuk teknis  SIRS  ini  hanya  menguraikan  hal-hal  yang  masih  kurang  jelas  atau belum  dimengerti  oleh  tenaga    Rumah  Sakit  dikarenakan  adanya  format formulir  yang  baru  sesuai  dengan  PERMENKES  RI  NOMOR 1171/MENKES/PER/VI/2011 tanggal 15 Juni 2011.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Indeks (Tabulasi) Pada Rekam Medis

Ketentuan Perpanjangan STR Rekam Medis